LMR-RI - PENGERTIAN DASAR (UMUM) DAN SEJARAH SINGKAT LMR-RI
LMR-RI KOMDA BOGOR RAYA
(KABUPATEN & KOTA - PROVINSI JAWA BARAT)
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING - REPUBLIK INDONESIA
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA & MASYARAKAT (LMR-RI.BPH.NMS)
BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA & MASYARAKAT (LMR-RI.BPH.NMS)
BANTUAN HUKUM DI LUAR & DI DALAM PENGADILAN
BERITA NEGARA No.105/1954 - LEMBARAN NEGARA No.90/1956
Berdiri Sejak : Selasa Legi 17 Robbi'ul Awwal 1336 H (01 Januari 1918 M)
Email : lmrrikomdabogorraya@gmail.com
============================================
• TOKOH-TOKOH LMR-RI
Peletak Konsep Dasar Reclasseering di Pulau Hindia-Belanda (Nusantara) :
DR. Douwes Dekker (Multatuli)
Pendiri Reclasseering Nusantara/Indonesia Tahun 1931 M :
Prof. DR. Hoesein Djajadiningrat
Ketua Umum Pertama Reclasseering Nusantara (Sebelum Menjabat Presiden RI) / Pelindung :
Presiden RI 1, DR. Ir. Soekarno
Badan Pusat Reclasseering / Sekretaris Militer Presiden RI 1 :
Jend. TNI BRM. Tjokrodiningrat, S.H.
Pemerhati Reclasseering / Pendiri Brimob :
Komjen Pol. DR. Moch. Jasin
Pendiri LMR-RI :
Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara
Notaris Akta Pendirian LMR-RI Tahun 1946 Masehi :
Mr. Gusti Johan
LMR-RI I Presidium Pusat / Penasihat Agung :
Mayjen TNI Prof. DR. R. Moestopo
Mandataris Ketua Umum LMR-RI Presidium Pusat :
Drs. Jusuf Hofny Kilikily, S.H.
Ketua Umum LMR-RI Presidium Pusat (Hasil Munas II di TMII Jakarta 27-09-2013) :
Agustinus L. Kilikily, S.H.
_____________________________________________________
II. PENGERTIAN DASAR (UMUM) LMR-RI
1). LEMBAGA / INSTITUTION
Lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan,,
Lembaga terdiri dari dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek keorganisasian, dalam aspek kelembagaan lebih menekankan pada tatanan nilai-nilai moral dan peraturan-peraturan yang berada dalam masyarakat, sedangkan dalam sudut pandang organisasi lebih menekankan pada aspek struktural dan mekanismenya dalam mencapai tujuan,,
_____________________________________________________
2). MISI / MISSION
Misi adalah suatu proses atau tahapan yang seharusnya dilalui oleh suatu lembaga atau organisasi dengan tujuan bisa mencapai visi tersebut, disamping itu Misi juga dapat diartikan sebagai suatu deskripsi atau tujuan mengapa sebuah instansi atau organisasi berada dimasyarakat,,
Misi adalah penjabaran dari suatu visi, apabila visi hanya ditulis dalam kalimat yang singkat, maka Misi akan menjabarkan visi tersebut dalam beberapa kalimat yang lebih luas supaya orang yang membacanya lebih mudah dalam memperoleh pemahaman utuh, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Misi adalah :
Suatu penjabaran dari visi, baik itu visi lembaga, organisasi, ataupun instansi,,
Misi merupakan suatu langkah ataupun tahapan yang semuanya harus dilalui oleh lembaga yang bersangkutan untuk dapat mencapai visi yang utama,,
Misi merupakan langkah-langkah yang perlu diambil untuk bisa merangsang capaian yang tertulis didalam misi utama,,
_____________________________________________________
3). RECLASSEERING (dibaca riklasiring / kelas ulang)
Reclasseering memiliki pengertian / pemahaman yang berkaitan dengan tuntutan pokok atau tuntutan dasar / hakiki manusia,,
I. Dalam arti yang luas, yaitu :
Mengembalikan hak kepada yang haknya / menjernihkan / membetulkan / meluruskan kembali segala sesuatu yang telah tercemar / kotor / salah dan keliru / menyimpang, mengembalikan citra manusia kepada fithrohnya, melakukan tindakan pembinaan, penyuluhan / bimbingan hukum dan kekaryaan / keterampilan kerja kepada masyarakat, mengembalikan atau memulihkan harkat dan martabat Manusia (Resosialisasi) dengan mengutamakan nilai-nilai HAM (Hak Asasi Manusia),,
II. Dalam arti khusus, yaitu :
Membina, membimbing dan meluruskan orang-orang yang tersangkut perkara hukum, mengembalikan akhlaq para Nara Pidana kedalam kehidupan bermasyarakat, baik melalui Hukuman Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian, mengadakan patronase / pengawasan khusus berkaitan dengan pelaksanaan hukum dimasyarakat dan terhadap para Nara Pidana yang mendapat Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian didalam kehidupan bermasyarakat,,
> SEJARAH SINGKAT RECLASSEERING (dibaca riklasiring) DI INDONESIA :
Berdasarkan bukti sejarah, pelaksanaan pekerjaan Reclasseering di Nusantara ketika itu dimulai sejak masa Penjajahan Belanda, yaitu bertolak dari Ordonansi tanggal 27 Desember 1917 M - Staatsblad 1917 Nomor 749, dan mulai diberlakukan pada tanggal 01 Januari 1918 M (Selasa Legi 17 Robbi'ul Awwal 1336 Hijriyah),,
Demikian pula ketentuan pelaksanaannya seperti yang diatur dalam KUHPidana Pasal 14, 15, 16 dan 17; Secara khusus diatur pula melalui Keputusan Kepala Negara (Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 04 Mei 1926 M No.18,,
Dalam hal ini terpidana dapat meminta kepada Badan Reclasseering untuk Pembebasan Bersyarat dan / atau Pembebasan Dengan Perjanjian apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan setelah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui mekanisme yang berlaku,,
Adapun pelaksanaannya bertitik tolak dari Pasal 8 Ordonansi V.I. 1926 Nomor 488 khusus Jawa dan Madura, terlepas dari pengertian sebagai Lembaga Hukum dan HAM, Reclasseering di Nusantara adalah potensi Perjuangan bagi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebab itu para Pejuang Kemerdekaan Indonesia menjadikannya salah satu sarana / wadah dan alat perjuangan diantara kelompok-kelompok Pejuang lainnya untuk menentang Kolonialisme Belanda dan kekejaman Penjajahan Jepang serta para Pengkhianat Bangsa,,
Disaat-saat yang sangat krisis dan gawat menimpa Bangsa Indonesia tersebut, maka turunlah "Ilham Reclasseering" bagi bangsa ini melalui sekelompok Pemuda yang sangat mencintai Bangsa Indonesia,,
Dalam aktifitasnya, mereka menggunakan sandi dengan nama "Kelompok 41" (empat puluh satu) yang dimana adalah menjadi cikal bakal INTELIJEN yang berbasis pada Hukum & HAM Internasional, bermula dari 41 orang, diantaranya adalah :
1. DR. Ir. H. Soekarno
2. DR. Douwes Dekker (Multatuli)
3. Prof. DR. Hoesein Djajadiningrat
4. Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta
5. Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.
6. Prof. Dr. Mr. Soepomo
7. Jend. TNI BRM. Tjokrodiningrat, S.H.
8. Komjen Pol. DR. Moch. Jasin
9. Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara
10. Mr. Gusti Johan
11. Mayjen TNI Prof. DR. R. Moestopo
12. Prof. Abdul Madjid Djojo Adhiningrat, S.H.
13. Kotot Sukardi
14. Umar Bahsan
15. Amir Sjarifudin
16. A.A. Maramis
17. Dr. Latumena
18. Dan lain-lain...
"Ilham Reclasseering" ini tentunya bermakna positif, yaitu agar "potensi Reclasseering" dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi perjuangan Kemerdekaan Bangsa,,
Dengan kata lain "Reclasseering" diproses secara alami menjadi Reclasseering Indonesia,,
Hal ini bergulir ditengah-tengah semangat perjuangan sekitar tahun 1942 M,,
Dalam situasi seperti tersebut diatas, advis dan usulan Jend. TNI BRM. Tjokrodiningrat, S.H. segera mendapat sambutan positif dari Presiden RI 1, DR. Ir. Soekarno, karena secara pribadi dan sebagai Pejuang yang pernah dipenjarakan berkali-kali oleh Belanda, tahu persis keberadaan penjara dan memahami bahwa orang-orang penjara tersebut adalah salah satu potensi kekuatan perjuangan Bangsa, sehingga bagaikan gayung bersambut, dinyatakan bahwa Reclasseering di Indonesia syah berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945 M (1 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia) dan keesokan harinya tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 M segera menjalankan dan melaksanakan Tugas Negara yang berbasis pada pola INTELIJEN NEGARA / INTELIJEN PRESIDEN, yakni harus membuka seluruh penjara, atas perintah dan instruksi langsung dari Presiden RI 1, DR. Ir. Soekarno menugaskan kepada para Pejuang dan Pahlawan Bangsa yaitu Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara dan Mayjen TNI Prof. DR. R. Moestopo selaku Bapak Intelijen kaliber Internasional sekaligus Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dikala itu,,
Pemimpin Reclasseering Indonesia saat itu adalah dibawah Komando Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara dan Mayjen TNI Prof. DR. R. Moestopo dengan beberapa Penasihat, Pembina, Pembimbing dan Pemerhati Reclasseering, antara lain DR. Ir. H. Soekarno, DR. Douwes Dekker (Multatuli), Prof. DR. Hoesein Djajadiningrat, Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta, Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Mr. Soepomo, Jend. TNI BRM. Tjokrodiningrat, S.H., Mr. Gusti Johan, Prof. Abdul Madjid Djojo Adhiningrat, S.H., Kotot Sukardi, Umar Bahsan, Amir Sjarifudin, A.A. Maramis, Dr. Latumena, dan lain-lain termasuk Komjen Pol. DR. Moch. Jasin sebagai salah seorang Pembina Pasukan Pertempuran Surabaya yang turut mempersiapkan peralatan dan persenjataan dalam pertempuran melawan "Usaha Penjajahan Kembali" di Surabaya,,
Reclasseering Indonesia pada permulaan Sejarah di Republik Indonesia berkesempatan menjabat dalam Pemerintahan, yaitu ketika diberi kepercayaan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengisi Kabinet Pemerintahan Pertama antara lain Mayjen TNI Prof. DR. R. Moestopo, Amir Sjarifudin, A.A. Maramis, Dr. Latumena dan lain-lain,,
Hal ini merupakan salah satu wujud penghargaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap perjuangan Missi Reclasseering,,
Ditengah-tengah situasi dan kondisi Bangsa dan Negara, serta demi kelangsungan dan kelanggengan perputaran roda Lembaga, maka Markas Reclasseering Indonesia yang saat itu berkedudukan di Malang - Jawa Timur oleh Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara dan Mayjen TNI Prof. DR. R. Moestopo beserta kawan seperjuangan lainnya mempersiapkan kepengurusan Reclasseering di Jakarta, tepatnya pada hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 5 (lima), yaitu pada tanggal 17 Agustus Tahun 1950 M,,
Pada tahun 1950 M, Reclasseering Indonesia pada awalnya terdiri dari Komposisi Kepengurusan, antara lain dipimpin oleh : Ketua Badan Pusat Reclasseering, Ketua Reclasseering Indonesia dan Presidium Pusat Reclasseering Indonesia,,
Kemudian perkembangan selanjutnya, keberadaan Reclasseering Indonesia disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Bangsa dan Negara, khususnya bagi penegakan masalah-masalah Kemanusiaan - HAM dan Pembelaan atau Perlindungan Hukum,,
Perkembangan Reclasseering Indonesia dibidang Administrasi, secara khusus berkaitan dengan Pengesahan Negara Republik Indonesia terhadap eksistensi Reclasseering Indonesia proses administrasi ini dilaksanakan oleh Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara, seorang diantara tokoh Reclasseering yang berjuang mempertahankan eksistensi Reclasseering Indonesia, hal ini merupakan langkah positif, khususnya yang berhubungan dengan Yuridis Formil, sehingga terbentuk dan tersusunlah Kepengurusan Reclasseering Indonesia pada tahun 1950 M,,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman menerima keberadaan Reclasseering secara syah dengan memberikan Surat Penetapan Nomor : J.A.5/105/5 pada tanggal 12 November tahun 1954 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor : 90 pada tanggal 31 Desember 1954 dan Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor : 105 tahun 1954 setelah terlebih dahulu Pimpinan Reclasseering telah mengajukan Surat Permohonan kepada pihak Kementerian Kehakiman untuk dicatat dalam Lembaran Berita Negara pada tanggal 18 November 1954 Nomor : 34834/KB/1954,,
Satu tahun setelah pelaksanaan Pemilihan Umum pertama Republik Indonesia tahun 1955 M, yaitu tepatnya pada tahun 1956 M Menteri Kehakiman Republik Indonesia menyatakan pengakuan dan mengukuhkan, Badan Reclasseering di Jakarta sebagai Perkumpulan Reclasseering yang syah melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.H.7.1/6/2 tertanggal 9 Juni 1956 M,,
Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut antara lain, mengatur tentang Pelaksanaan Pekerjaan Reclasseering berdasarkan Pasal 6 Ordonansi V.V. Staatsblad 1926 No.487 dan Pasal 8 bis Ordonansi V.I. Staatsblad 1926 No.488 yaitu Perkumpulan / Badan (Rechts-persoon) yang mendapat Keputusan Menteri Kehakiman yang berlaku di seluruh Indonesia, dan tanpa mengurangi pasal-pasal Hukum tentang Reclasseering,,
Demikian juga dinyatakan bahwa Perkumpulan Reclasseering ini berdasarkan Pasal 1653 s/d 1665 KUHPerdata,,
Menurut Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1954 M dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1956 M tersebut maka :
Reclasseering Indonesia (LMR-RI) adalah ;
Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat.
Bantuan Hukum di Luar dan di Dalam Pengadilan.
Sekaligus sebagai Pelaksana urusan masalah-masalah ;
Kemanusiaan / Kemasyarakatan atau tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
Pelaksanaan Bantuan Hukum di Luar dan di Dalam Pengadilan seperti dimaksud dalam Surat Penetapan dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman sebesar-besarnya dilaksanakan ;
UNTUK KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT, MELALUI MEKANISME HUKUM YANG BERLAKU.
BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK DIMINTA,
SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG,,
Selain pelayanan dibidang penampungan dan pembinaan para Residivis, maka kegiatan Pembelaan Hukum dan segala urusan yang berhubungan dengan Tindak Pidana dan Perdata serta semua perkara / upaya Hukum untuk Negara dan Masyarakat, baik di Luar maupun di Dalam Pengadilan serta proses-proses yang berkaitan dengan Hukum di Pengadilan Negeri, dijalankan oleh Jend. TNI BRM. Tjokrodiningrat, S.H., beserta Staff Bidang Pembelaan Hukum, seperti Mas Setia Taruna, hal ini dilakukan sesuai pengaduan dan atau laporan yang masuk,,
Peranan LMR-RI dalam mengimplementasikan "Bahasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa" yaitu melalui Lencana Pancasila dan Gambar Burung Garuda,,
Secara umum pengenalan Gambar Burung Garuda dalam bentuk aslinya yaitu "Burung Garuda Lepas" seperti yang dikenal sekarang,,
Sedangkan LMR-RI secara khusus mensosialisasikan Gambar Burung Garuda tersebut dalam Bingkai Segi Empat Berwarna Kuning Emas dengan Latar Belakang Warna Merah-Putih, hal ini menunjukan bahwa sejak diawal LMR-RI melakukan aktifitasnya, Garuda Pancasila sudah dipakai dan digunakan sebagai TANDA & LAMBANG LMR-RI,,
Selain peran-peran Bela Negara, Reclasseering Indonesia sebagai pelaksana masalah-masalah kemanusiaan berkaitan dengan semua jenis ketunaan maupun rehabilitasi sosial lainnya seperti membina, memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada para Napi mulai dari Lembaga Pemasyarakatan sampai yang bersangkutan kembali kedalam kehidupan masyarakat, dibuktikan melalui pelaksanaan "Pelepasan semua tahanan / NAPI (yang ditahan pada Masa Penjajahan Belanda dan Jepang) pada tanggal 19 Agustus 1945 M", selanjutnya melakukan kegiatan kemanusiaan bagi para Tawanan Perang - mengadakan pertukaran Tawanan Perang antara Indonesia, Jepang, Belanda dan Inggris, serta menampung para ex Tawanan Perang, termasuk para Cacat Veteran dan Keluarga Korban Perang masa tahun 1945 - 1950 M,,
Berkaitan dengan peran aktifnya, Reclasseering Indonesia juga turut berpartisipasi mencegah dan mengurangi segala bentuk tindak kejahatan, baik tindak kejahatan umum, kejahatan ekonomi (Korupsi dan atau Kolusi) maupun tindak kejahatan terhadap eksistensi Negara,,
Reclasseering Indonesia sangat mementingkan Hak Asasi Kemanusiaan dalam arti kata, segala urusan yang berhubungan dengan harkat-martabat dan citra manusia menjadi prioritas ; seperti dalam konsep "Setiap penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan" (terdapat dalam Pembukaan UUD 1945),,
Dapat disimpulkan bahwa Reclasseering adalah (Lembaga Hukum dan HAM) yang Pertama di Nusantara jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
Reclasseering yang membebaskan para Pejuang dan Pahlawan Bangsa yang dipenjara oleh para Penjajah sehingga para Pejuang Bangsa dapat bersatu padu kembali untuk melawan para Penjajah sehingga dapat terlaksana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Setelah Indonesia berdiri menjadi sebuah Negara/Republik maka Reclasseering berubah Nama menjadi LMR-RI sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang Independen dan Non Profit serta masih tetap dalam bidang Hukum dan HAM disusul penambahan dengan bidang-bidang lainnya.
LMR-RI bukanlah LSM ataupun Ormas yang dimaksud,,
5 Pilar/Aparat Penegak Hukum Di Republik Indonesia :
1. Lembaga Kepolisian.
2. Lembaga Kejaksaan.
3. Lembaga Kehakiman.
4. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
5. Lembaga Hukum (Advokat/Lawyer/Pengacara).
LMR-RI : Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Praktisi Hukum & HAM, berada di point ke 5,,
Adapun Dasar Hukum Kompartemen INTELIJEN Negara (KIN) LMR-RI :
Kedudukan dalam Undang-Undang Intelijen Negara (UU No.17 Tahun 2004).
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, pada Bab III, bagian kedua pasal 9, mengenai Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas :
a. Badan Intelijen Negara (BIN).
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia / Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI).
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia / Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri).
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia / Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen).
e. Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Kompartemen INTELIJEN Negara (KIN LMR-RI) sebagai bagian dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian juga turut ambil bagian dalam menjaga stabilitas dan Keamanan Negara dengan tetap melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Birokrat dan Aparatur Negara mulai dari Pusat sampai dengan Daerah, termasuk membina hubungan dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
_____________________________________________________
Ketua Umum Reclasseering Indonesia Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara sejak melakukan aktifitasnya pada tahun 1945 M, tahun 1950-an dan secara resmi terdaftar dalam Kementerian Kehakiman Republik Indonesia terus aktif ditahun 1960-an sampai tahun 1980-an, dan harus melepaskan tongkat estafet kepemimpinan kepada generasi berikutnya, sepeninggalnya Brigjen Toebagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara selaku Ketua Umum Reclasseering Indonesia, pada tahun 1987 M kepemimpinan dilanjutkan oleh Drs. Jusuf Hofny Kilikily, S.H. dan rekan seperti Yusdi Lukmansyah, Azis Unulola, Naviri Ali Sikome, S.H., dan lain-lain,,
(Almarhum Bapak Drs. Jusuf Hofny Kilikily, S.H., adalah Orang Tua Kandung Bapak Agustinus L. Kilikily, S.H.),,
Berkaitan dengan eksistensi Reclasseering Indonesia, hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa Drs. Jusuf Hofny Kilikily, S.H., adalah seorang Tokoh Reclasseering Indonesia / Tokoh LMR-RI yang sangat berjasa membawa ''Bendera LMR-RI'' khususnya ketika dimasa-masa sulit dan kelam dikala itu,,
Reformasi dalam tubuh LMR-RI mulai dilaksanakan, karena hal tersebut adalah salah satu bagian dari perubahan untuk mengantisipasi kearah yang lebih positif, efektif, efisien dan lebih dewasa serta berdasarkan Anggaran Dasarnya, sehingga didalam melaksanakan program-program LMR-RI, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang dapat mengimplementasikan LMR-RI untuk Negara & Masyarakat secara tepat, baik dan benar,,
Berkaitan dengan mekanisme Kelembagaan ataupun Keorganisasian di Pemerintahan maupun Non Pemerintah segala sesuatu yang dikerjakan dan diterapkan haruslah berporos pada pola yang tepat, baik dan benar, sistem yang terpadu dan program kerja yang jelas dan terarah serta tidak bertentangan dengan aturan / ketentuan yang diatur didalam Anggaran Dasar,,
Hingga kini Anggota LMR-RI selaku Praktisi Hukum dan HAM masih tetap konsisten senantiasa bertugas melaksanakan Bantuan dan Perlindungan Hukum untuk Negara & Masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta, secara langsung maupun tidak langsung..!!!
_____________________________________________________
4). REPUBLIK
Republik adalah sebuah Negara dimana tampuk Pemerintahan akhirnya bercabang dari Rakyat, bukan dari prinsip keturunan Bangsawan dan sering dipimpin oleh seorang Presiden,,
Istilah ini berasal dari bahasa Latin "res publica" atau "urusan awam", yang artinya Kerajaan dimiliki serta dikawal oleh Rakyat,,
5). INDONESIA
Keterangan lebih lengkap tentang Indonesia, silahkan di klik link : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Indonesia
_____________________________________________________
Pengertian Dasar (umum) & Sejarah Singkat LMR-RI,,
Klik link :
Email : lmrrikomdabogorraya@gmail.com
MERDEKAAA..... ✊
HIDUP LMR-RI..... ✊
INDONESIA SEJAHTERA..... ✊
NKRI HARGA MATIII..... ✊
Ttd.
LMR-RI Komisariat Daerah (Komda) Bogor Raya (Kabupaten dan Kota - Provinsi Jawa Barat).
_____________________________________________________
LAMBANG DAN LOGO LMR-RI
Untuk melihat ukuran gambar yang asli silahkan klik gambar yang dituju,,
Untuk download gambar, tekan dan tahan gambar sampai muncul pilihan Download Gambar, pilih tulisan Download gambar...!!!
Rahayu,, 🙏
Komentar