HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI...!!!
HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI...!!! ----------- # MASEHI / NAIRUZ : Penghitungan waktu dengan metode Syamsiah (Matahari) yang dikarang oleh Fir'aun Laknatullah,, Tanda awal waktu, (Pergantian Hari) pukul 00:00 (ini keliru) sebab faktanya disemua wilayah diseluruh dunia bahwa pukul 00:00 itu tidak selalu tepat pukul 12 Malam,, # HIJRIYAH / ISLAM : Penghitungan waktu dengan metode Qomariah (Bulan) dari jaman Nabi Adam AS hingga sekarang,, Tanda awal waktu, (Pergantian Hari) pukul : ADZAN MAGHRIB pertanda sesaat setelah tenggelamnya matahari dan dibelahan dunia manapun pasti akan sama, jadi setiap ADZAN MAGHRIB itu selain seruan untuk Sholat Fardhu Maghrib tapi juga tanda Pergantian Hari,, "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji." (QS. Al Baqoroh : 189) YAUMUL (Hari) : 1. Ahad - Minggu 2. Itsnaain - Senin 3. Tsulaatsaa - Selasa 4. Arbi'aa - ...