HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI...!!!

HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI...!!!
-----------

# MASEHI / NAIRUZ : Penghitungan waktu dengan metode Syamsiah (Matahari) yang dikarang oleh Fir'aun Laknatullah,,
Tanda awal waktu, (Pergantian Hari) pukul 00:00 (ini keliru) sebab faktanya disemua wilayah diseluruh dunia bahwa pukul 00:00 itu tidak selalu tepat pukul 12 Malam,,

# HIJRIYAH / ISLAM : Penghitungan waktu dengan metode Qomariah (Bulan) dari jaman Nabi Adam AS hingga sekarang,,
Tanda awal waktu, (Pergantian Hari) pukul : ADZAN MAGHRIB pertanda sesaat setelah tenggelamnya matahari dan dibelahan dunia manapun pasti akan sama, jadi setiap ADZAN MAGHRIB itu selain seruan untuk Sholat Fardhu Maghrib tapi juga tanda Pergantian Hari,,

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji." (QS. Al Baqoroh : 189)

YAUMUL (Hari) :
1. Ahad - Minggu
2. Itsnaain - Senin
3. Tsulaatsaa - Selasa
4. Arbi'aa - Rabu
5. Khomiis - Kamis
6. Jumu'ah - Jum'at
7. Sabti - Sabtu

Hari PASARAN :
0. Pon
1. Wage
2. Kliwon
3. Legi
4. Pahing

SYAHRUN (Bulan) :
1. Muharrom
2. Shofar
3. Robbi'ul Awwal
4. Robbi'ul Tsaniyah
5. Jumadil Ula
6. Jumadil Tsaniyah
7. Rojab
8. Sya'ban
9. Romadhon
10. Syawwal
11. Dzulqo'dah
12. Dzulhijjah

Contoh yang benar :
Misalnya Hari Kelahiran, Hari Kematian, Hari Pernikahan atau Hari Peringatan/Perayaan Penting Lainnya tercatat didalam identitasnya sebagai tanggal bulan tahun :
12 September 1984 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1404 Hijriyah, maka yang kita gunakan untuk Tasyakur Yaumul Milad / Syukuran Hari Kelahiran (Ultah) atau Khol/Haulan setiap tahunnya ialah tanggal 16 Dzulhijjah bukan lagi tanggal 12 September,,

Seperti Muharrom'an (Tahun Baru Hijriyah/Islam) setiap tanggal 01 Muharrom, Sholat Fardhu 5 Waktu, Sholat Sunnah, Bulan Purnama setiap tanggal malam 13 14 15 Kalender Hijriyah, Rabu Wekasan/Pungkasan, Maulid Nabi / Memperingati Hari Lahir atau Wafatnya Nabi Muhammad SAW, Isro wal Mi'roj, Nisfu Sya'ban, Shoum Fardhu Romadhon, Shoum Sunnah, Zakat Fithroh, 'Idul Fithri, 'Idul Adha, Qurban, Menunaikan Ibadah Haji (Dzulhijjah) dan Hari Besar Islam Lainnya, semua menggunakan Penanggalan Kalender Hijriyah/Islam, karena Malaikat Roqib AS (Pencatat Amal Baik) dan Malaikat Atid AS (Pencatat Amal Buruk) didalam Kitab/Buku Catatannya yang tercatat pun secara Penanggalan Kalender Hijriyah/Islam bukan Masehi,,

Maka setiap yang tasyakur memperingati atau merayakan hari penting disetiap tahunnya tapi menggunakan Masehi tidak akan pernah sinkron dengan Kitab/Buku Catatan Amal dari Malaikat Roqib AS dan Malaikat Atid AS karena baik saja tidak cukup jika caranya salah,,

Dan harom hukumnya bagi yang merayakan Tahun Baru Masehi/Nairuz (Non Muslim) Setiap Tanggal 01 Januari, memperingati Hari Kematian menggunakan penanggalan Masehi, merayakan Hari Ulang Tahun menggunakan penanggalan Masehi dan lain-lain, begitupun memberikan sebuah ucapan dan do'a kepada orang-orang yang merayakan Tasyakur ataupun memperingati Khol/Haul menggunakan Penanggalan Masehi, NA'UDZUBILLAH APALAGI SAMPAI MENIUP API/LILIN DAN MENIUP TEROMPET,,
"Lakum diinukum waliya diin" (Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku),,

Sebab penghitungan waktu dengan menggunakan Masehi setiap bulan dan tahunnya selalu keliru tidak BAL (tidak Benar Akurat Lengkap) tidak sinkron pula dengan alam, adalah KESESATAN YANG NYATA bagi yang sudah memahami tentang ini namun masih menggunakan Penanggalan Masehi untuk Hari Kelahiran, Hari Kematian, Hari Pernikahan atau Hari Peringatan/Perayaan Penting Lainnya didalam setiap tahunnya, ini bukan fanatik buta akan tetapi suatu hal yang sangat wajar dan normal sebab menjalankan suatu ibadah haruslah sesuai Aturan dan Hukum Allah yang berlaku bukan karangan bebas "SEMAU GUE SEENAK JIDATNYA SENDIRI" beda halnya dengan Berfoya-foya, Maksiat, Zina, Kemudhorotan dan lain sebagainya,,

"Kalian akan mengikuti suatu kaum setapak demi setapak sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta hingga mereka masuk kelubang dhop (lubang binatang) kalian pun pasti ikut, maka shohabat bertanya siapakah mereka itu ya Rosulullah, apakah yahudi nasroni? maka Rosulullah SAW menjawab "siapa lagi jika bukan mereka",, (HR. Muslim)

Kesimpulannya jika menggunakan penanggalan Masehi atau Syamsiah (Matahari) itu artinya sudah meniru dan mengikuti Non Muslim (Kafir) yang pada akhirnya bisa berdampak buruk terhadap keimanan ketaqwaan ketauhidan kepada Allah SWT,,
TERKECUALI ATURAN DARI PEMERINTAH SETEMPAT YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN IBADAH KEPADA ALLAH SWT, ATAUPUN DALAM PENGGUNAAN KALENDER MASEHI YANG TIDAK BERADA DIDALAM KORIDOR AQIDAH ISLAM,,
Lebih sederhananya lagi, silahkan saja jika ingin menggunakan Kalender Masehi bila itu untuk hal-hal yang diluar Aqidah Islam...!!!

Selama kita masih hidup dialam dunia selama itu pula kita diberikan kesempatan untuk berubah, memperbaiki, bertaubat (hijroh) kejalan yang diridhoi oleh Allah SWT,,

Jangan pernah main-main, meremehkan atau menganggap sepele yang berkaitan dengan keimanan karena kita hidup didunia hanya satu kali dan Malaikat Izroil AS Pencabut Nyawa datang menjemput kita tanpa memberitahu terlebih dahulu,,

Dan ketika suatu saat kita wafat kira-kira nanti kita ingin diberitakan di Masjid seperti apa?
Ada 2 contoh misalnya inna lillahi wa inna ilaihi roji'un...
1. Telah Pulang ke Rohmatullah Fulan bin/ti Fulan...
2. Telah Pulang Ke Fir'aun Laknatullah Fulan bin/ti Fulan...
Nah, bagi Ummat Islam jika diberitakan kematiannya (Telah Pulang ke Fir'aun Laknatullah) tentu keluarganya tidak akan menerima dan marah, oleh karena itu jangan gunakan Kalender Masehi/Nairuz "dalam beraqidah" sebab itu dikarang oleh Fir'aun Laknatullah,,


Maka mulai dari saat ini hingga selamanya bagi yang Beriman Kepada Allah SWT wajib hukumnya menggunakan Kalender Hijriyah,,

Jika Itu KEBENARAN Jangan Diperdebatkan,,
Jika Itu KESALAHAN Luruskan Dengan Kebijaksanaan,,

Untuk lebih jelasnya lagi silahkan bertanya langsung pada bidangnya yaitu Para Alim Ulama Falaqiah,,

Atau sekedar perbandingan bisa cari tahu melalui Kitab, Buku, Internet dan lain-lain tentang :
HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI,,
-----------

Wallahu a'lam bishowab...!!!

Semoga bermanfa'at,, Aamiin YRA... 🤲

Al Faqir Ilallah.
- Aang MRA Katumbiri Wiratanudatar -

Rahayu,, 🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LMR-RI - PENGERTIAN DASAR (UMUM) DAN SEJARAH SINGKAT LMR-RI

PWS - Pedoman Dasar,,

Biodata Silsilah Nasab Keturunan Aang MRA Katumbiri Wiratanudatar (Trah Pajajaran)